Polisi Tangkap Penjual Miras dan Ratusan Minuman Botol Bermerek di Jayapura

JAYAPURA, iNews.id - Polisi menangkap seorang penjual minuman keras (miras) di depan Kantor PTUN Jayapura. Ada ratusan minuman botol berbagai merek siap edar yang diamankan petugas.
Penjual miras berinisial MKA (38) dinilai telah melanggar instruksi wali kota yang melaran penjualan miras jelang PON. Namun dia malah membuka usaha di Perumnas I Waena, Distrik Heram.
Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota, Iptu Alamsyah Ali, membenarkan penangkapan ini. Penjual dan barang bukti sudah diamankan di kantor polisi.
Miras yang dijual pelaku merupakan minuman bermerek seperti Whiskey Robinson, Vodka Newport, Jennefer dan lainnya. Belum diketahui motifnya menjual miras di lokasi tersebut jelang PON XX.
"Kami imbau para pedagang miras tidak melakukan transaksi di saat pertandingan PON berlangsung untuk keamanan dan kenyamanan bersama," kata Iptu Alamsyah di Kota Jayapura, Papua, Rabu (29/9/2021).
Editor: Andi Mohammad Ikhbal