Polisi Tangkap Residivis Curanmor di Jayapura, Curi Lebih dari 100 Motor
JAYAPURA, iNews.id - Polisi menangkap RF (40) residivis kasus pencurian motor (curanmor) di Kotaraja, Kota Jayapura, Papua. Dia diamankan anggota tim Resmob Numbay Polresta Jayapura.
Kapolresta Jayapura Kombes Pol Victor Mackbon mengatakan, RF sebenarnya sudah ditangkap sejak awal Januari, namun baru diekspor karena anggota masih mencari motor hasil curian yang sudah dijualnya.
"Dari tangan tersangka ini diamankan 19 motor. 10 motor di antaranya ada laporan polisinya. Tersangka ini residivis curanmor antarwilayah Papua," ujarnya, Kamis (16/2/2023).
Berbagai modus dilakukan pelaku sehingga pengendara motor mau melepaskan motornya. Bahkan ada juga korban menyerahkan ponsel miliknya kepada pelaku.
Hasil pemeriksaan, RT melakukan aksinya di kota dan Kabupaten Jayapura. Dia lalu menjual motor curian kepada penadah di kedua wilayah tersebut, termasuk ke Sarmi dan Keerom.
Tercatat RT tekha mencuri sejak 2010. Total motor curian pun lebih dari 100 unit. Motor ini dijual seharga Rp2 juta hingga Rp3 juta. Sementara motor curian yang belum laku disimpan di rumah tersangka di Arso, Kabupaten Keerom.
"Tersangka mengaku sudah 10 kali keluar masuk lembaga pemasyarakatan dengan kasus yang sama," ucapnya.
Editor: Donald Karouw