JAYAPURA, iNews.id - Aparat Polresta Jayapura Kota, Papua menangkap pria berinisial IW (39 tahun) warga Papua Nugini (PNG) karena menyelundupkan narkotika jenis ganja seberat 8,7 kilogram. Dalam penangkapan itu, polisi juga menyita empat unit sepeda motor yang diduga akan dibarter dengan ganja.
Kapolresta Jayapura Kota Komisaris Besar Polisi Victor Mackbon mengatakan, tersangka IW ditangkap di satu rumah kos dan polisi menemukan ganja yang dikemas dalam 182 bungkus plastik berbagai ukuran.
"Dari pengakuan tersangka, ganja tersebut dibawa menggunakan perahu motor," ujar Mackbon di Jayapura, Rabu (24/5/2023).
Editor : Kurnia Illahi
Follow Berita iNewsPapua di Google News