Polres Fakfak Bongkar Sindikat Curanmor, Tangkap 5 Pelaku dan Sita 12 Motor
FAKFAK, iNews.id - Polres Fakfak berhasil menangkap lima tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor), dua di antaranya anak di bawah umur. Dari tangan para tersangka, polisi menyita 12 unit motor hasil curian.
Kapolres Fakfak AKBP Ongky Isgunawan mengatakan, setelah melakukan penyilidikan dan penyidikan, personel Satreskrim Polres Fakfak berhasil membongkar sindikat pencurian motor yang meresahkan masyarakat.
Modus operandi pelaku, mengintai motor korban. Ketika mendapatkan kesempatan, motor dicuri. Tersangka mendorong motor ke tempat sepi lalu dibongkar. Setelah itu dibawa kabur.
"Motor dibawa ke rumah tersangka Dadi Ifan Attamimi di Jalan Kolonel Soegiono, Kabupaten Fakfak dengan tujuan mengubah secara fisik motor tersebut agar tidak dikenali," kata Kapolres Fakfak dalam konferensi pers Kamis (16/12/2021).
Motif sindikat pencurian kendaraan bermotor ini, ujar AKBP Ongky, ekonomi. Sebagian besar motor curian dijual kepada tersangka Prawato alias Wawan.
Barang bukti yang disita dari tersangka, 12 unit motor, unit kunci duplikat, dua unit naptank, empat unit obeng plus, satu unit kunci L ukuran 5 mm, satu unit handphone, satu unit kunci dan STNK motor, satu unit kunci, dan stnk motor Honda.
"Sebanyak 12 unit motor hasil kejahatan tersebut dijual para pelaku kepada penadah Prawato dengan harga bervariasi mulai dari Rp2,7 juta sampai Rp4 juta," ujar AKBP Ongky Isgunawan.
Transaksi jual beli motor curian dilakukan di tiga tempat, di rumah kos Prawato alias Wawan di Kampung Unipokpok Distrik Fakfak Tengah, tempat kerja Prawato di Pasar Sebrang, Kelurahan Danaweria dan pantai.
"Setelah membeli kendaraan sepeda motor hasil tindak pidana, Prawato kembali menjual motor curian tersebut dengan harga lebih tinggi sehingga memperoleh keuntungan," tutur Kapolres Fakfak.
Akibat perbuatannya, kata AKBP Ongky Isgunawan, para tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 3e, 4e dan 5e kuhp jo pasal 362 ayat (1) kuhp jo pasal 55 ayat ( 1 ) ke 1e kuhp jo pasal 56 ayat (1) ke 1 e KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
"Sedangkan penadah barang curian, Prawoto dijerat Pasal 480 ayat (1) dan (2) KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," ucap AKBP Ongky Isgunawan.
Editor: Agus Warsudi