Polres Merauke Ungkap Kasus Besar Narkotika, 4 Orang Ditangkap
JAYAPURA, iNews.id – Polres Merauke mengungkap kasus besar narkotika. Dalam kasus ini petugas menangkap empat orang di tempat berbeda.
Keempat tersangka itu berinisial MGM ditangkap di Jalan Martadinatha dengan barang bukti paket ganja seberat 12,09 gram. Tersangka kedua, JA, ditangkap di Jalan Onggatmit dengan barang bukti 20 paket ganja seberat 28,56 gram.
Tersangka ketiga, SK ditangkap di Jalan Onggatmit dengan barang bukti 21 paket ganja seberat 24,48 gram dan tersangka keempat, berinisial YW ditangkap di Jalan Onggatmit dengan barang bukti 60 paket ganja seberat 36,73 gram.
"Total keseluruhan ganja yang berhasil diamankan dari keempat tersangka adalah 101,86 gram," ujar Kasi Humas Polres Merauke AKP Ahmad Nurung dalam keterangannya, Kamis (16/5/2024).
Dia menyampaikan, tersangka MGM merupakan mantan residivis. Para tersangka, kata dia mengaku menjual satu paket kecil ganja dengan harga Rp50.000-Rp100.000.
Menurutnya, mereka mendapatkan barang tersebut dari Pelabuhan Laut Merauke dan Distrik Sota. Saat ini, lanjut dia tim opsnal Satresnarkoba Polres Merauke masih mendalami jaringan peredaran narkotika tersebut.
"Keempat tersangka dikenai pasal 114 ayat (1) dan subsider pasal 111 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5 hingga 10 tahun penjara," ucapnya.
Editor: Kurnia Illahi