Pria di Merauke Tewas saat Jemput Istri, Dikeroyok 3 Orang gegara Tolak Minum Miras
MERAUKE, iNews.id - Pria berinisial TR tewas dikeroyok tiga orang lantaran menolak saat ditawarkan menenggak minuman keras (miras) jenis sopi di Kabupaten Merauke, Papua Selatan. Polisi langsung bergerak cepat menangkap ketiga pelaku beserta barang bukti.
Kapolres Merauke AKBP Sandi Sultan mengatakan, kronologi kejadian bermula saat korban TR hendak menjemput istrinya, Jumat (7/7/2023). Namun sesampai di Jalan Cikombong, Merauke, korban dicegat para terduga pelaku lalu disuruh meminum sopi.
"Korban menolak, lalu dia dimintai uang namun korban tidak ada uang sehingga dikeroyok dengan menggunakan kayu dan sebilah parang," ujar Kapolres didampingi Kasat Satuan Reskrim Polres Merauke AKP Haris Nasution dan KBO Reskrim Ipda Eko Irianto saat konferensi pers, Kamis (13/7/2023).
Kejadian ini diketahui saksi-saksi yakni RL, BJ dan TN yang mendapat informasi korban dianiaya. Mereka kemudian bersama adik korban mengecek ke TKP, namun korban sudah dibawa personel Polsek Merauke Lota ke UGD RSUD Merauke. Sampai di RSUD, korban sempat dirawat namun tak lama kemudian meninggal dunia.
Kapolres menjelaskan, Tim Opsnal Rajawali Reskrim dan Tim Inafis lalu olah TKP dan meminta keterangan saksi-saksi untuk penyelidikan. Hasil pengembangan diketahui para pelaku pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia ini melarikan diri ke hutan.
"Dengan gerak cepat, tim opsnal Rajawali Satuan Reskrim Polres Merauke menyelidiki kasus dan dengan bantuan masyarakat menangkap para pelaku sebanyak 3 orang, yakni SB, YW dan EK,” katanya.
Selain menangkap tiga pelaku, polisi mengamankan barang bukti sebilah parang gagang hitam 68 cm dan 3 patahan kayu.
"Para pelaku saat ini kami tahan di rutan Polres Merauke guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Kapolres.
Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 ke -3 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara.
“Kasus ini akan dikembangkan unsur berencana atau tidak. Kalau berencana bisa diancam hukuman bisa seumur hidup,” ucapnya.
Editor: Donald Karouw