get app
inews
Aa Text
Read Next : Pacu Kesejahteraan Pelaku UMKM, Legislator Perindo Bantu Modal Penjual Bensin Eceran di Sorong

Razia Masker, Denda Protokol Kesehatan di Sorong Mencapai Rp21 Juta

Rabu, 14 Oktober 2020 - 12:50:00 WIT
Razia Masker, Denda Protokol Kesehatan di Sorong Mencapai Rp21 Juta
Petugas gabungan merazia masker di Mimika. (Foto: iNews/Herawati).

SORONG, iNews.id - Jumlah denda pelanggar protokol kesehatan Covid-19 di Kota Sorong, Papua Barat, sudah terkumpul mencapai Rp21 juta. Sebagian besar pelanggar yang dikenakan sanksi ini karena tidak memakai masker.

Juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Sorong, Ruddy R Lakku mengatakan, nominal pastinya ada Rp21.950.000. Untuk perseorangan ada 1.388 warga yang kena sanksi karena tidak memakai masker.

"Kami akan terus menegakkan aturan bagi para pelanggar protokol kesehatan," kata Rudy di Kota Sorong, Papua Barat, Rabu (14/10/2020).

Selain perseorangan, sanksi ini juga berlaku bagi toko dan warung makan yang dinilai mengabaikan protokol kesehatan sesuai ketentuan Peraturan Wali Kota Nomor 17 tahun 2020.

"Denda sebanyak Rp21 juta ini sudah disetor ke kas daerah melalui Dinas Pendapat Daerah Sorong," ujar dia.

Adanya aturan tegas ini, dia berharap warga dapat lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan. Apalagi jumlah kasus Covid-19 di daerah tersebut semakin meningkat dengan jumlah 1.352 kasus per hari ini, paling banyak di Papua Barat.

Kasus infeksi virus corona di Kota Sorong, menurut dia, umumnya disebabkan oleh transmisi atau penyebaran lokal. Upaya yang mesti dilakukan yakni memakai masker, menerapkan batasan jarak dan menerapkan pola hidup sehat.

Editor: Andi Mohammad Ikhbal

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut