Sebarkan Ujaran Kebencian soal KM Lestari Maju, Tukang Ojek Ditangkap
SORONG, iNews.id – Polres Sorong Selatan bergerak cepat merespons kasus ujaran kebencian seorang warga di wilayah hukumnya saat musibah kandasnya Kapal Motor (KM) Lestari Maju di Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Bukan bersimpati, pelaku justru menuliskan komentar bernada sarkastis melalui akun media sosial-nya (medsos).
Pelaku yang diamankan yakni Usman alias Carlos, warga Teminabuan, Sorong Selatan, Papua Barat, yang kesehariannya bekerja sebagai tukang ojek. Ditangkap polisi berdasarkan hasil pengembangan karena dianggap telah meresahkan.
Kapolres Sorong Selatan AKBP Romylus Tamtelahitu mengatakan, kronologi penangkapan berawal saat terduga pelaku mengunggah postingan di grup Facebook Info Makassar pada Selasa (3/7/2018) pukul 21.57. Dalam tulisan postingannya, Usman alias Carlos menuliskan kalimat yang tidak pantas.
Postingan itu pun dengan cepat disebarkan warganet hingga viral. Mereka geram dengan perbuatan pelaku dan menuntutnya segera dihukum. Selain tak pantas, postingan itu dianggap tidak memiliki hati nurani atas musibah yang menelan 36 korban jiwa.
"Adanya ujaran kebencian melalui akun Facebook Carlos Papua atas nama Usman, kami bertindak sigap dengan mencari pelakunya," kata Romylus, Kamis (5/7/2018).
Dia menjelaskan, melalui patroli cyber, penyidik mengumpulkan data tentang akun tersebut. Hasilnya mengarah kepada pelaku yang kesehariannya bekerja sebagai tukang ojek.
"Kami tangkap di lokasi pelaku biasa menongkrong. Dia tak melawan dan langsung kami bawa ke Mapolres untuk menjalani pemeriksaan," ujarnya.
Selain menangkap pelaku, penyidik juga mengamankan barang bukti berupa telepon seluler yang dia gunakan untuk memposting konten ujaran kebencian tersebut. "Hasil penyelidikan, pelaku mengakui perbuatannya. Motifnya cari sensasi, pelaku ingin dikenal banyak orang,” tutur Romylus.
Meski telah meminta maaf dan memberikan ucapan bela sungkawa terhadap korban KM Lestari Maju, namun proses hukum tetap berjalan. Pelaku saat ini ditahan di Mapolres Sorong Selatan atas perbuatannya.
“Kasusnya masih kami dalami. Jika hasil pemeriksaan memenuhi unsur dan cukup alat bukti, maka kasus diproses sidik dan dibawa ke pengadilan,” kata Romylus.
Editor: Donald Karouw