get app
inews
Aa Text
Read Next : Jurus Kapolri Tangani Keamanan Papua, Minta 2 Hal Ini ke Brimob Hadapi KKB

Sebarkan Ujaran Kebencian soal Papua, Pria Ini Ditangkap di Mes Freeport

Kamis, 06 Mei 2021 - 12:16:00 WIT
Sebarkan Ujaran Kebencian soal Papua, Pria Ini Ditangkap di Mes Freeport
Satgas Siber Operasi Nemangkawi menangkap Harun Gobai atas kasus dugaan ujaran kebencian di Mes Ridje Camp Barak U PT Freport Mile 72. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Satgas Siber Operasi Nemangkawi menangkap pemilik akun media sosial Enago Womaki atas nama Harun Gobai atas dugaan ujaran kebencian. Dia diamankan saat berada di Mes Ridje Camp Barak U PT Freport Mile 72, Tembagapura, Kabupaten Mimika, Papua, Rabu (5/5/2021) pukul 21.15 WIT.

Penangkapan ini terkait dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana dimaksud Pasal 45 a ayat (2) jo Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008.

Dasar penangkapan yakni laporan polisi LP/250/V/2021/PAPUA/Res Mimika tanggal 4 Mei 2021. Selain menangkap pelaku, petugas juga menyita barang bukti ponsel Samsung Galaxy A20S warna merah.

Informasi diperoleh, kronologi kasus bermula saat pelaku dengan akun medsos atas nama Enago Womaki yang merupakan milik Harun Gobai memposting tulisan mengandung ujaran kebencian. Tulisan tersebut berisi propaganda menyesatkan.

Dia menyebut semua orang asli Papua (OAP) dari Sorong hingga Merauke menjadi sasaran aparat karena dianggap sebagai bagian dari kelompok kriminal bersenjata (KKB). Selain itu juga postingannya mengenai otonomi khusus (otsus) Papua.

Atas perbuatannya, pelaku dibawa ke Polres Mimika untuk pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga melakukan pemeriksaan digital forensik terhadap barang bukti dan berkoordinasi dengan pengacara pelaku serta saksi ahli.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut