Sempat Stagnan, Penyidikan Kasus Pelanggaran HAM Berat di Paniai Dinilai Ada Kemajuan Besar
JAKARTA, iNews.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai naiknya status kasus dugaan pelanggaran HAM berat di Paniai, Papua ada kemajuan besar setelah sekian tahun stagnan. Status kasus tersebut kini naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan, masih ada beberapa aktivis HAM, terutama dari Tanah Papua kecewa atau merasa belum puas terhadap proses penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat di Paniai itu.
"Saya bukan mau mengatakan periode saya sukses besar, kalaupun mau dikatakan begitu, benar juga karena periode sebelumnya tidak ada yang naik," ujar Taufan di Jakarta, Jumat (20/5/2022).
Dia menuturkan, para aktivis HAM tersebut berpandangan, meskipun sudah naik ke tahap penyidikan, namun belum menyeret terduga pelaku utama.
"Aktivis dan tokoh-tokoh di Papua bicara ke saya bahwa mereka kecewa dengan hasil yang terakhir ini," tuturnya.
Keberhasilan naiknya status ke tahap penyidikan dinilai bukan disebabkan adanya upaya revisi undang-undang, melainkan dengan upaya meyakinkan Presiden Joko Widodo untuk menangani kasus dugaan pelanggaran berat HAM tersebut.
Menurutnya, kunci utama penyelesaian sejumlah kasus dugaan pelanggaran HAM berat di masa lalu ada di tangan Presiden Joko Widodo. Jika Presiden memerintahkan Jaksa Agung, maka kebijakan baru akan keluar sehingga terbentuk tim penyidik untuk penanganan kasus dugaan pelanggaran HAM.
Naiknya status kasus Paniai ke tahap penyidikan tersebut, kata dia suatu kemajuan besar dalam pemajuan HAM di Tanah Air. Artinya, lanjut dia kekhawatiran terhadap impunitas tidak bisa dilawan atau diatasi dengan naiknya status kasus Paniai ke penyidikan, ujarnya.
Editor: Kurnia Illahi