Sewakan Barang Bukti, Jaksa di Jayapura Dicopot
JAYAPURA, iNews.id - Oknum jaksa yang bertugas di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayapura dicopot karena menyewakan barang bukti kapal ke orang lain. Saat kapal itu dilelang harganya menyusut hingga sekitar Rp1 miliar.
"Memang benar seorang jaksa yang bertugas di Kejari Jayapura sudah dicopot sebagai jaksa dan saat ini hanya bertugas di bagian administrasi karena yang bersangkutan masih tetap sebagai ASN. Saya tindak tegas jaksa yang nakal," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Nikolaus Kondomo, Sabtu (15/1/2022).
Diakui, saat ini yang bersangkutan sudah tidak bertugas di jajaran Kejati Papua karena sudah pindah. Adapun kesalahan yang dilakukan oknum jaksa bersangkutan, menurut Kajati, meminjamkan barang bukti berupa kapal yang dititipkan tahun 2016 lalu dipinjam dan disewakan ke pihak lain.
"Setelah dilakukan penyelidikan ternyata jaksa AR lah yang mendalanginya sehingga selaku pimpinan langsung mengambil tindakan tegas dengan mencopotnya dari status jaksa, apalagi yang bersangkutan adalah jaksa senior sedangkan status ASN tetap," kata Kondomo.
Ketika ditanya tentang uang negara yang berhasil diselamatkan, Kondomo mengaku uang negara yang berhasil diselamatkan terbesar Rp 17,4 miliar diperoleh dari Kejari Jayawijaya sebesar Rp 9,7 miliar
Kejati Papua sendiri berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp3,5 miliar, Kejari Kepulauan Yapen Rp1,096 miliar, Kejari Nabire Rp1,007 miliar.
"Kemudian Kejari Mimika berhasil menyelamatkan uang negara Rp709 juta, Kejari Merauke Rp682 juta dan Kejari Jayapura Rp494 juta dan Kejari Biak Numfor Rp100 juta," ucapnya.
Editor: Nani Suherni