get app
inews
Aa Text
Read Next : Fakta Pilu Kasus Irene Sokoy di Papua, Ibu Hamil dan Bayi Meninggal usai Ditolak 4 RS

Sidak di Pasar Perbatasan, Pemprov Papua Temukan Minyak Goreng Bersubsidi

Jumat, 07 April 2023 - 14:59:00 WIT
Sidak di Pasar Perbatasan, Pemprov Papua Temukan Minyak Goreng Bersubsidi
Pelaksana Tugas Asisten Bidang Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat Setda Papua Suzana Wanggai. (Foto: Antara).

JAYAPURA, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua meminta para pedagang agar tidak menjual barang bersubsidi di pasar perbatasan yang ada di Bumi Cenderawasih. Barang subsidi hanya diperuntukkan bagi masyarakat Indonesia.

Pelaksana Tugas Asisten Bidang Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat Setda Papua Suzana Wanggai berharap adanya kerja sama dengan instansi terkait yang ada di perbatasan untuk melakukan pengawasan.

“Pada Rabu (5/4/2023) kami melakukan sidak di pasar Perbatasan Skow, Kota Jayapura, ditemukan penjualan minyak goreng dengan merek Minyak Kita yang mana merupakan barang subsidi,” ujar Suzana di Jayapura, Jumat (7/4/2023).

Dia mengatakan, seharusnya barang subsidi seperti itu tidak boleh dijual di pasar perbatasan karena mayoritas pembeli yang ada di sana dari negara luar.

“Yang kami temukan jumlahnya sedikit namun itu tetap tidak diperbolehkan karena barang subsidi diperuntukkan bagi masyarakat Indonesia,” katanya.

Pihaknya telah memberikan teguran serta sosialisasi kepada para pedagang yang ada disana sehingga diharapkan tidak ada lagi penjualan barang-barang subsidi yang dijual pada pasar perbatasan.

“Kami sudah duduk bersama meminta agar ada kerja sama sehingga hal-hal seperti ini perlu menjadi perhatian bersama baik TNI/Polri, khususnya Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) serta instansi terkait lainnya jangan sampai hak diambil  apalagi sampai terjadi kekurangan stok,” ucapnya.

Selain itu, pihaknya juga telah mengimbau kepada para distributor-distributor untuk tidak melayani penjualan barang bersubsidi bagi para pedagang yang ada di perbatasan, jika ketahuan akan dikenakan sanksi.

Editor: Kurnia Illahi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut