Sopir Truk Hilang gegara Isu Penculikan Anak di Yalimo Ternyata Dibuang ke Sungai
JAYAPURA, iNews.id - Titik terang nasib sopir truk yang hilang di Kampung Mali, Distrik Benawa, Kabupaten Yalimo, Papua Pegunungan akhirnya terungkap. Korban dikeroyok lalu ditikam dan tubunnya dibuang ke Sungai Mamberamo dari atas Jembatan Meteor, Kabupaten Jayapura, Papua.
Sejauh ini pencarian terhadap korban masih terus dilakukan. Khususnya terkait lokasi terakhir yang sudah diketahui namun masih dicari.
Informasi diperoleh iNews, identitas korban bernama Hamas (38). Dia dan empat sopir truk lainnya nyaris diamuk warga gegara dituduh sebagai komplotan penculikan anak. Para teman selamat, namun korban hilang sejak kejadian pada 28 Februari lalu.
Polres Jayapura yang menerima laporan dari adik korban terkait kejadian tersebut kemudian menangkap empat pelaku pengeroyokan di tempat dan lokasi berbeda.
"Identitas keempat pelaku berinisial YK (21), SP (21), DA dan YW (57)," ujar Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus Maclarimboen, Senin (6/3/2023).
Menurutnya, pelaku YW dan SP ditangkap pada 1 Maret 2023 oleh Timsus Polres Jayapura di Distrik Airu. Sementara YK diamankan di BTN Harmoni Sentani pada 2 Maret. Lalu DH yang sebelumnya dinyatakan masuk dalam daftar orang pencarian telah menyerahkan diri diantar keluarganya di Distrik Airu.
"Kronologi kejadian pengeroyokan ini berawal dari kasus pengadangan dan perusakan lima truk oleh warga saat melintas di Kampung Malili, Distrik Benawa, Kabupaten Yalimo," ujarnya.
Kelima sopir truk yakni Hendri, Nanda, Dahlan, Toberson Sinaga dan Hanas. Karena takut akhirnya mereka lari menyelamatkan diri.
Hanas berlari ke hutan dan tiba di Kamp PT Yasa Distrik Airu, berjarak 30 kilometer dari Kampung Malili. Saat tiba di kamp, korban bertemu dengan pelaku YW dan DH yang sebelumnya telah mendapat informasi via telepon seluler jika korban merupakan komplotan penculikan anak.
Kemudian kedua pelaku menganiaya korban hingga tak lama kemudian datang pelaku lainnya yakni SP dan YK. Mereka ikut mengeroyok korban.
Dalam kondisi sudah tidak berdaya, korban dibawah pelaku YK ke Jembatan Meteor dan ditikam menggunakan pisau. Selanjutnya pelaku melempar korban ke Sungai Mamberamo, sedangkan pelaku SP dan DH memantau situasi.
Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan. Untuk mengantisipasi penyebaran isu hoaks penculikan anak, polisi akan terus memberikan imbauan kepada masyarakat.
Editor: Donald Karouw