Suami Bunuh Istri di Mappi Papua, Emosi Dituduh Telah Berselingkuh
MAPPI, iNews.id - Suami membunuh istrinya di Kampung Kaibusene, Distrik Haju, Kabupaten Mappi, Papua. Dia menghabisi nyawa korban lantaran emosi dituduh telah berselingkuh.
Informasi diperoleh, pelaku pembunuhan yakni pria berinisal HB (27), sedangkan korban istrinya PA (22). Polisi bergerak cepat menangkap pelaku seusai kejadian.
Kapolres Mappi AKBP Yustinus S Kadang mengatakan, awalnya pasangan suami istri ini cekcok. Penyebabnya lantaran korban menuduh pelaku telah berselingkuh.
Kronologi bermula saat pelaku sedang mengisi bensin ke perahu ketinting hendak mengantar korban dan anaknya yang sedang sakit ke Puskesmas Eci Distrik Assue untuk berobat. Korban lalu menghampirinya sambil marah dan mengeluarkan kata-kata kasar dengan menuduh pelaku mempunyai perempuan simpanan lain.
"Keduanya berdebat sampat pelaku gelap mata mengambil parang dari dalam perahu ketinting dan mengayunkan ke arah korban. Saat itu ujung parang terlepas dari gagang dan menusuk tubuh belakang korban hingga meninggal dunia,” ujarnya didampingi Kasat Reskrim Ipda Bisma Wira Putra, Rabu (25/10/2023).
Dalam kasus ini, penyidik Sat Reskrim Polres Mappi telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Merauke. Pelaku pun telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Terhadap tersangka telah dilakukan penyidikan dan penyerahan berkas tahap 1 kepada Kejari Merauke tinggal menunggu petunjuk dari Kejaksaan. Bila dinyatakan lengkap, kami akan lakukan penyerahan tahap 2 yaitu barang bukti dan tersangka.” kata Kapoles.
Atas perbuatannya, tersangka HB dijerat dengan Pasal 338 KUHP, subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP atau pasal 44 ayat (3) jo Pasal 5 huruf a UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor: Donald Karouw