Tegas, Kapolresta Jayapura Akan Bubarkan Aksi Demo: Ada 1.000 Personel Bersiaga
JAYAPURA, iNews.id - Demo penolakan daerah otonomi baru (DOB) di Kota Jayapura, Papua, akan dibubarkan polisi. Hal ini ditegaskan Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Gustav Urbinas.
Menurutnya, ada 1.000 personel Polresta Jayapura Kota yang disiagakan untuk mengantisipasi aksi kelompok yang mengatasnamakan Petisi Rakyat Papua (PRP), Jumat (1/4/2022) hari ini.
"Ada 1.000 personel yang akan disiagakan. Pertama semua umat Tuhan di Papua ada di dalam minggu tenang yang akan memasuki masa paskah dan bulan puasa. Orang Kristen dan Katolik yang taat saat ini sedang puasa juga, jadi sebenarnya kegiatan demo ini sangat mengecewakan, tapi itulah namanya realita," ujar Gustav, Kamis (31/3/2022) malam.
Apabila masih nekat tetap menggelar demo, aparat akan langsung membubarkannya sejak awal.
"Kita dari awal sudah sampaikan aksi ini dari mulai muncul akan langsung dibubarkan. Saya ulangi akan dibubarkan. Kenapa? karena aksi ini tidak memenuhi syarat formal aturan Undang-Undang," katanya.
Syarat Formal yang dimaksud yakni tak ada penanggungjawab atau Koordinator lapangan (Korlap) yang menyampaikan atau membawa surat izin pemberitahuan kepada polisi.
"Saya sampaikan, penanggungjawabnya tidak datang ke sini membawa surat, namun melalui kurir. Apakah ini yang namanya aksi damai," katanya.
Menurutnya, polisi tidak pernah membungkam ruang demokrasi, namun apakah bisa taat aturan atau tidak.
"Jadi kalau syarat formal saja tidak bisa dipenuhi, maka pasal 15 menyebutkan aparat penegak hukum bisa membubarkan aksi tersebut," ucapnya.
Kemudian permintaan metode Long march pada saat aksi tidak diatur dalam Undang Undang. Metode ini sangat rawan, apalagi dengan rute yang panjang.
Karena hal itu, Kapolresta meminta kepada mahasiswa atau masyarakat yang ingin bergabung dalam aksi demo tersebut agar mengurungkan niatnya.
"Jadi lebih baik pikir lagi, tidak usah terlibat kalau hanya segelintir orang itu, tidak usah terlibat, biarkan saja. Kalau long march tidak mungkin diizinkan polisi, UU juga tidak mengatur soal itu," katanya.
Editor: Donald Karouw