Warga Diamankan TNI karena Bawa Pistol di Jayapura Jadi Tersangka
JAYAPURA, iNews.id - Polisi menetapkan status tersangka terhadap warga pemilik senjata api jenis pistol revolver. Pelaku terjaring razia Satgas Pamtas dari Yonif 413 Kostrad, pada 29 Desember 2020 saat melintas di jalan poros Nafri-Koya.
Kapolda Papua, Irjen Pol Paulus Waterpauw, mengapresiasi langkah prajurit TNI melaksanakan razia dan mengamankan warga yang membawa pistol tanpa dokumen resmi.
"Tersangka atas nama JA diserahkan ke Polsek Abepura. Kemudian dibawa ke Polresta Jayapura untuk proses lebih lanjut," kata Irjen Pol Waterpauw di Kota Jayapura, Papaua, Selasa (5/1/2021).
Dari tangan tersangka diamankan pistol revolver Colt Detective SPEC, TIPE MFG.CO buatan USA beserta delapan butir amunisi aktif kaliber 37.
Sementara itu, Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Gustav Urbinas menyatakan, penyidik masih mengembangkan kasus tersebut guna mengetahui asal usul senjata api.
"Penyelidikan masih berlanjut dan tersangka beserta barang bukti diamankan di Polresta Jayapura Kota," ujarnya.
Editor: Andi Mohammad Ikhbal