Satgas Penanganan Covid-19 Kota Sorong, Provinsi Papua Barat saat melakukan pemeriksaan terhadap pelaku perjalanan yang tiba di Bandara Domine Eduard Osok, Kota Sorong, Rabu (28/7/2021). (Foto: Antara/ Ernes Broning Kakisina)

Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Kota Sorong Herlin Sasabone yang memberikan keterangan terpisah membenarkan bahwa dalam melakukan pengawasan penerapan PPKM di bandara Sorong, tim lapangan satgas menemukan 11 penumpang datang dari Jakarta dan Makassar tanpa dilengkapi dokumen syarat perjalanan surat izin masuk Kota Sorong sesuai edaran Wali Kota tentang PPKM.

Dia menjelaskan bahwa Tim lapangan Satgas Penanganan Covid-19 Kota Sorong yang bertugas di bandara langsung memberi teguran kepada belasan pelaku perjalanan tersebut.

Ditegaskanya bahwa sejak awal penerapan PPKM sesuai edaran Wali Kota Sorong itu sudah disosialisasikan, namun masih didapati pelanggaran yang terjadi, yaitu kelengkapan surat izin masuk Kota Sorong oleh pelaku perjalanan menggunakan pesawat udara.

"Kami berharap dalam masa pemberlakuan PPKM tidak ada lagi ditemukan pelanggaran administrasi masuk Kota Sorong oleh para pelaku perjalanan dengan pesawat udara," ucap Herlin Sasabone.


Editor : Nani Suherni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network