JAYAPURA, iNews.id - Sebanyak 1.155 orang yang menjadi warga binaan di sejumlah lembaga pemasyarakatan Papua menerima remisi Natal 2021. Sebagian besar mendapat remisi umum 1 (RU1) atau tidak bebas.
Kepala Kanwil Kemenkumham Papua, Anthonius Mathius Ayorbaba mengatakan, mereka yang mendapat RU1 sebanyak 1.139 orang. Enam orang lainnya mendapatkan remisi dan langsung bebas.
"Mereka yang tidak mendapatkan remisi di antara koruptor, kasus narkoba, teroris, korupsi, ilegal logging, ilegal maining dan kejahatan HAM berat," kata Ayoroba di Kota Jayapura, Papua, Sabtu (25/12/2021).
Narapidana mendapatkan remisi karena selama menjalani hukuman berkelakuan baik. Lalu harus menjalani pidana lebih dari enam bulan, berkelakuan baik, dapat mengikuti pembinaan.
Sebanyak 1.155 narapidana penerima remisi tersebar di Lapas Abepura, sebanyak 319 orang, Lapas Narkotika Doyo, Kabupaten Jayapura 204 orang, Lapas Kelas II B Merauke 181 orang.
Kemudian di Lapas Timika 88 orang, Lapas Biak 97 orang, Lapas Nabire 99 orang, Lapas Wamena 37 orang, dan Lapas Serui 80 orang.
Lapas Tanah Merah sebanyak 28 orang, Lapas perempuan Arso 17 orang dan lembaga pembinaan khusus anak di Arso sebanyak lima orang.
Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait