MANOKWARI, iNews.id - Polda Papua Barat, Irjen Pol Tornagogo Sihombing, menyebut ada 12 polsek di sembilan polres yang belum diperkenankan melakukan penyelidikan kasus. Tugas anggota hanya untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan Kapolri No Kep/613/III/2021 pada tanggal 23 Maret 2021. Pertimbangannya soal prioritas Commander Wish pada 28 Januari 2021.
"Ini juga program prioritas di bidang transformasi, program penataan kelembagaan, penguatan Polsek dan Polres sebagai lini terdepan pelayanan Polri," kata Irjen Pol Tornagogo di Kabupaten Manokwari, Papua Barat, Rabu (31/3/2021).
Kabid Humas Polda Papua Barat, Kombes Pol Adam Erwindi mengatakan, ada 12 polsek di sembilan polres yang belum boleh menggelar penyelidikan.
Polsek yang belum mendapat kewenangan untuk melakukan penyidikan tersebut, kata Erwindi, meliputi Polsek Kawasan Pelabuhan Laut, Polsek Kawasan Bandara Rendani dan Polsek Kebar di Kabupaten Manokwari.
Selain itu, juga Polsek Bandara Domine Edward Osok di Polresta Sorong, Polsek Makbon di Polres Sorong, Polsek Teminabuan di Polres Sorong Selatan, Polsek Fakfak, Polsek Fakfak Timur, Fakfak Barat di lingkungan Polres Fakfak.
Kemudian Polsek Kaimana di Polres Kaimana, Polsek Bintuni di Polres Teluk Bintuni dan Polsek Ransiki di Polres Manokwari Selatan.
Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait