Gedung Mahkamah Konstitusi (Foto: Yulianto/Sindonews)

PAPUA, iNews.id - Sebanyak 13 pasangan calon bupati dan wakil bupati di Papua telah mengajukan gugatan terkait perolehan suara saat pilkada serentak 9 Desember 2020 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka berasal dari enam kabupaten di Papua.

Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Theodorus Kossay mengatakan, enam kabupaten itu di antaranya Kabupaten Mamberamo Raya, Waropen, Pegunungan Bintang, Nabire, Asmat, dan Kabupaten Yalimo. 
 
"Sebetulnya yang mengajukan gugatan ke MK tercatat hanya 10 paslon karena ada dua paslon yang mendaftarkan gugatannya dua kali yakni dari Mamberamo Raya dan Pegunungan Bintang," kata Kossay, Kamis (31/12/2020).


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network