SORONG, iNews.id - Sebanyak 15 anggota Polres Sorong Kota yang mendapat vonis kurungan di rutan Mapolda Papua Barat karena dianggap lalai saat bertugas. Hal ini menyebabkan seorang tahanan yang juga adik ipar Edo Kondologit meninggal dunia.
Juru bicara Polda Papua Barat, AKBP Adam Erwindi mengatakan, kesepuluh orang ini merupakan anggota Satreskrim Polres Sorong Kota. Satu di antaranya perwira polisi yang menjabat sebagai kanit.
"Mereka divonis kurungan dalam penempatan khusus di rutan Polda Papua Barat dan penundaan pendidikan," kata AKBP Adam Erwindi di Kota Sorong, Papua Barat, Kamis (8/10/2020).
Sementara untuk kanit berinisial Ipda TM diberikan hukuman tambahan yakni mutasi demosi tanpa jabatan. Para anggota satreskrim ini dinilai telah melakukan tindakan tegas terukur yang berlebihan.
Sementara lima orang personel Sat Tahti Polres Sorong Kota, kata dia, juga mendapat hukuman sama. Hanya saja mereka disertai teguran tertulis. Mereka dinilai lalai dan tak bekerja sesuai prosedur.
"Ada satu lagi tahanan berinisial HR yang menganiaya korban, sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dalam proses penahanan di Polres Sorong Kota," ujar dia.
Sebelumnya seorang tahanan di Mapolres Sorong Kota, berinisial GKR meninggal dunia karena dianiaya tahanan lainnya. Korban merupakan adik ipar dari publik figur Edo Kondologit.
Insiden ini terjadi pada 27 Agustus lalu. Korban diamankan polisi karena terlibat kasus pencurian dan pembunuhan disertai pemerkosaan di Pulau Doom, Kota Sorong.
Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait