JAYAPURA, iNews.id - Dua daerah di Papua menerapkan kebijakan PPKM darurat atau dikenal warga setempat PPKM mikro diperketat. Langkah ini diambil karena kasus Covid-19 terus naik.
Asisten Bidang Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Papua, Muhammad Musaad mengatakan, kedua daerah tersebut yakni Kota Jayapura dan Kabupaten Boven Digoel.
"Jadi berdasarkan instruksi mendagri, tercantum daerah yang masuk dalam daftar harus memberlakukan PPKM mikro diperketat," kata Musaad di Kota Jayapura, Papua, Minggu (18/7/2021).
Menurut Musaad, dalam regulasi tersebut tercantum bahwa Kota Jayapura dan Kabupaten Boven Digoel masuk dalam PPKM mikro diperketat.
"PPKM mikro diperketat sebenarnya tidak ada bedanya dengan PPKM darurat, hanya Menkopolhukam menggunakan istilah tersebut," ujarnya.
Dia menjelaskan semua aturan main dalam PPKM mikro diperketat sama dengan PPKM darurat, sehingga semua elemen tingkat bawah yakni di RT atau RW serta kelurahan harus melakukan pemetaan.
"Dalam pemetaan di setiap RT, RW dan kelurahan ini, jika tercatat sudah ada lima orang yang terpapar Covid-19, daerahnya harus dilockdown," katanya lagi.
Dia menambahkan, jika kabupaten dan kota tidak bisa segera menangani kondisi tersebut, besar kemungkinan Pemprov Papua turun tangan dan menutup akses keluar masuk daerah.
Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait