Pria mabuk di Jayapura ditangkap polisi setelah membacok dua warga menggunakan parang di kawasan Jembatan Merah Youtefa. (Foto: ist)

JAYAPURA, iNews.id - Pria berinisial FN (28) ditangkap polisi kurang dari empat jam setelah menganiaya dua warga di depan Kios Smart Cell, Jembatan Merah Youtefa, Kelurahan Hamadi, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Papua. Peristiwa penganiayaan berat tersebut terjadi pada Senin (6/7/2026) pukul 05.20 WIT.

Akibat kejadian itu, dua korban mengalami luka sabetan senjata tajam jenis parang. Korban pertama mengalami luka sobek pada bagian kepala. Sementara korban kedua mengalami luka sobek di bagian leher.

Kedua korban pembacokan langsung dievakuasi ke RS Bhayangkara Polda Papua untuk mendapatkan perawatan medis.

Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, pelaku diduga berada di bawah pengaruh minuman keras (miras) saat menghampiri kedua korban yang sedang berhenti untuk membeli rokok dan pulsa.

Pelaku kemudian menuduh salah satu korban telah mengambil telepon genggam miliknya. Meski korban telah memberikan penjelasan, pelaku tetap tidak menerima hingga terjadi cekcok.

Dalam kondisi emosi, pelaku kemudian memeriksa kendaraan korban. Saat penggeledahan, pelaku menemukan sebilah parang dalam mobil. Parang tersebut kemudian digunakan untuk menyerang kedua korban sebelum pelaku melarikan diri dari lokasi kejadian.

Seusai menerima laporan, personel Unit Reskrim Polsek Jayapura Selatan langsung bergerak menyelidikinya. Petugas kemudian olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, mengamankan barang bukti, serta mencari keberadaan pelaku.

Tak lama berselang, polisi memeroleh informasi keberadaan pelaku di kawasan Jalan Sumber Kayu I, Entrop, Distrik Jayapura Selatan. Tim kemudian bergerak menuju lokasi dan menangkap FN tanpa perlawanan.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya. Polisi kemudian membawa pelaku ke Mapolsek Jayapura Selatan untuk menjalani proses hukum.

PS Kapolsek Jayapura Selatan AKP Zakaruddin mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil respons cepat petugas setelah menerima laporan masyarakat.

"Begitu menerima laporan, personel langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga dalam waktu singkat pelaku berhasil diamankan. Saat ini pelaku telah kami amankan beserta barang bukti untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku," ujar AKP Zakaruddin dikutip dari iNews Jayapura, Rabu (8/7/2026).

Saat ini penyidik Polsek Jayapura Selatan masih melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa para saksi, serta mendalami motif pelaku. FN telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pelaku terancam pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori III.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network