TIMIKA, iNews.id - Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus pembakaran pesawat PK-RCY milik PT Associated Mission Aviation (AMA) dan pembunuhan pilot berkewarganegaraan Amerika Serikat, Kapten Nicholas F Goselin, di Lapangan Terbang Balinggama, Distrik Sobaham, Kabupaten Yahukimo. Ketujuh tersangka kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Polisi terus mengejar mereka yang diduga terlibat dalam aksi pembakaran pesawat sipil dan pembunuhan pilot AS tersebut.
Pengungkapan perkembangan kasus disampaikan Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026 Kombes Pol Yusuf Sutejo bersama Kasatgas Gakkum Operasi Damai Cartenz-2026 Kombes Pol I Gusti Gde Era Adhinata di Timika, Rabu (8/7/2026).
Kombes Pol Yusuf Sutejo mengatakan, penyidik telah olah tempat kejadian perkara (TKP) pada Sabtu (4/7/2026) berdasarkan laporan polisi terkait dugaan tindak pidana pembunuhan dan tindak pidana yang membahayakan keselamatan penerbangan.
Dalam olah TKP, petugas mensterilisasi area, dokumentasi, pengukuran lokasi, pemeriksaan tingkat kerusakan pesawat, lokasi ditemukannya korban, hingga mengumpulkan sejumlah barang bukti.
Hasil pemeriksaan menunjukkan pesawat Pilatus PC-6/B2-H4 Turbo Porter registrasi PK-RCY mengalami kerusakan akibat kebakaran sekitar 90 persen. Bagian tengah badan pesawat menjadi area dengan kerusakan paling parah.
Dari lokasi kejadian, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya bangkai pesawat yang terbakar, sisa abu dan arang, serpihan badan pesawat, serpihan kawat ban pesawat, satu selongsong peluru kaliber 5,56 mm, serta sampel tanah untuk pemeriksaan laboratorium forensik.
Setelah olah TKP, tim kemudian menyisir di sekitar lokasi kejadian. Petugas menemukan sebuah honai yang diduga digunakan sebagai markas kelompok kriminal bersenjata (KKB).
Di lokasi tersebut ditemukan papan bertuliskan "Markas Komando Daerah Militer TPNPB KODAP VII Balinggama". Petugas juga mengamankan berbagai barang bukti, seperti noken, syal bermotif bintang kejora, pakaian loreng, sangkur, parang, senapan angin, perangkat elektronik, kamera, kartu memori, hingga dokumen dan identitas yang diduga berkaitan dengan keanggotaan TPNPB.
Seluruh barang bukti kini diserahkan kepada Tim Identifikasi Polda Papua untuk pemeriksaan laboratorium forensik, forensik digital, dan analisis lanjutan.
Kasatgas Gakkum Operasi Damai Cartenz-2026 Kombes Pol I Gusti Gde Era Adhinata mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara berdasarkan hasil penyelidikan, keterangan saksi, barang bukti, dan hasil olah TKP.
"Hasil gelar perkara menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, yakni MB, AB (23), LS (26), DA, NS, KB, dan SP. Ketujuh tersangka saat ini telah berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dan Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 terus melakukan pengejaran serta berkoordinasi dengan seluruh jajaran guna segera melakukan penangkapan," ujarnya, Rabu (8/7/2026).
Para tersangka diduga secara bersama-sama melakukan pembunuhan terhadap pilot serta membakar pesawat sipil yang mengakibatkan terganggunya keselamatan penerbangan.
Mereka dijerat dengan Pasal 459 KUHP juncto Pasal 20 KUHP, subsidair Pasal 458 KUHP juncto Pasal 20 KUHP dan atau Pasal 586 KUHP juncto Pasal 20 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dan membahayakan keselamatan penerbangan. Ancaman hukuman dalam perkara tersebut maksimal 20 tahun penjara.
Kombes Pol Era Adhinata menyebut kelompok tersebut diperkirakan berjumlah sekitar 15 orang dengan dugaan memiliki persenjataan berupa senjata api laras panjang, senjata api pendek dan senjata api rakitan. Penyidik masih mendalami jaringan, pola pergerakan, serta sumber persenjataan kelompok tersebut.
Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 memastikan proses penegakan hukum terus dilakukan secara profesional dan sesuai aturan. Masyarakat juga diimbau tetap tenang serta tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait