JAYAPURA, iNews.id - Dua mantan pejabat di lingkungan Perum Bulog Cabang Nabire ditetapkan sebagai tersangka kasus pengadaan beras fiktif. Keduanya yakni RA mantan Kepala Seksi Logistik Bulog Nabire dan LA mantan Kepala Gudang.
"Kedua tersangka itu diduga melakukan pembelian beras fiktif sehingga negara dirugikan sekitar Rp 10,889 miliar," kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua, Nikolaus Kondomo, Jumat (19/2/2021).
Nikolaus menambahkan, modus yang digunakan yakni memanipulasi data yakni dokumen beras masuk gudang (GD1M) dan kuitansi pembelian beras ke petani fiktif, seolah-olah beras sudah masuk gudang selama periode 2017-2018.
"Akibatnya terjadi kehilangan beras sebanyak 1.028.690 kg," kata dia.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait