Plh Kepala Bulog Papua Divre Papua dan Papua Barat, Muhammad Aleksander mengatakan, keduanya sudah dipecat sebagai karyawan Perum Bulog.
Kasus ini berawal dari laporannya ke kejaksaan yang ditindaklanjuti kasusnya ke proses hukum, karena secara internal keduanya sudah diberi sanksi yakni diberhentikan tidak dengan hormat dan diminta untuk mengganti kerugian tersebut.
"Diharapkan dalam proses hukum nantinya dapat mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan keduanya melalui pengembalian aset-aset yang dimiliki ke Bulog, " katanya.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait