JAKARTA, iNews.id - Kedua oknum anggota Polri yang diduga menjual amunisi kepada Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini mereka sudah dilakukan penahanan.
"Ya ditahan, jadi tersangka," ujar Kasatgas Penegakan Hukum Ops Nemangkawi Kombes Faisal Ramadhani saat dikonfirmasi dari Jakarta, Senin (1/11/2021).
Menurut Faisal, mereka ditahan di Mapolda Papua, Jayapura.
"Sudah, dari kemarin-kemarin juga sudah ditahan. (Ditahan di) Jayapura," katanya.
Sebelumnya, Direskrimum Polda Papua Kombes Faizal Rahmadani membenarkan penangkapan dua oknum polisi diduga terlibat penjualan amunisi.
Kedua personel ini ditangkap pada Rabu (27/10/2021). Identitas mereka yakni Brigadir JO anggota Polres Nabire dan Bripda AS anggota Polres Yapen.
Editor : Donald Karouw
kelompok kriminal bersenjata papua oknum polisi anggota polri satgas nemangkawi amunisi tersangka
Artikel Terkait