AMBON, iNews.id - Dua terduga pelaku penganiayaan dan perampasan satu pucuk senjata api laras pendek milik anggota TNI AD dari Detasemen Intelijen (Denintel) Kodam XVI Pattimura Elpiawan ditangkap. Mereka diamankan personel Polresta Pulau Ambon dan PP Lease
"Dua pelaku yang telah diamankan dan sementara diproses hukum berinisial DN (29) dan HW (25)," ujar Kapolresta Pulau Ambon dan PP Lease Kombes Pol Raja Arthur Simamora, Selasa (20/6/2023).
Sementara dua tersangka lain berinisial RB alias Baret dan BM masih diburu. Mereka menganiaya korban Elpiawan pada 27 Februari 2023 di Negeri Wakal, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku.
Pelaku DN dan HW ditangkap berdasarkan laporan yang dilakukan korban Elpiawan usai menjalani perawatan medis akibat luka bacok yang dialaminya.
Menurutnya, kedua pelaku tersebut dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke 2e KUHP dan atau Pasal 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 351 ayat (1) KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Senin (27/2/2023) pukul 17:30 WIT. Ketika itu korban Elpiawan bersama saksi Amir Idhamsyah yang juga anggota TNI AD dari Denintel Kodam XVI Pattimura sedang melaksanakan tugas di wilayah Wakal, pascakonflik antara warga Hitu dengan Wakal.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait