Kedua pengedar narkoba yang ditangkap Ditresnarkoba Polda Papua di Jayapura. (Foto: Humas Polda Papua)

JAYAPURA, iNews.id - Direktorat Resnarkoba Polda Papua menangkap dua pengendar narkotika jenis ganja. Dari tangan kedua pelaku diamankan barang bukti narkoba sebanyak 3,74 kilogram.

Kasubdit III Ditresnarkoba Kompol Suheriadi mengatakan, penangkapan kedua pelaku dilakukan di tempat terpisah. Identitas mereka yakni Christhoper Hamadi alias Chris yang ditangkap dekat lingkaran Abe dengan barang bukti delapan bungkus plastik bening ukuran besar berisi narkotika jenis Ganja.

"Usai pengembangan, polisi kembali mengamakan pelaku Rudolf Bell alias Feri Kare di Pasar Baru Sentani,” ujarnya, Rabu (15/3/2023). 

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku Rudolf yakni 5 karung berukuran 10 kg dengan berbagai merek serta 24 bungkus pelastik bening ukuran besar yang diduga berisikan narkotika jenis ganja.


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network