Satgas Percepatan Penanganan (STPP) COVID-19 Kota Sorong, Provinsi papua Barat saat melakukan pengawasan terhadap penumpang kapal cepat Express Barari dari Raja Ampat. (Foto Antara).

SORONG, iNews.id - Dua penumpang kapal dari Raja Ampat masuk ke Kota Sorong, Provinsi Papua Barat tidak mempunyai surat izin. Akibatnya KTP penumpang tersebut disita Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Sorong.

"Kedua penumpang tersebut juga merupakan penumpang gelap karena tidak terdaftar pada manifes kapal bersama penumpang lainnya," kata Koordinator Lapangan Tim Pengawasan Satgas Covid-19 Kota Sorong, Fenty Henry Tallane di Sorong, Sabtu (24/10/2020.

Dia mengatakan Tim Satgas Covid-19 yang melakukan pengawasan langsung menyita kartu tanda penduduk (KTP) milik kedua penumpang tersebut. Hal tersebut sesuai surat edaran Wali Kota Sorong sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona.

Menurut dia kedua penumpang tanpa surat izin yang masuk Kota Sorong tersebut juga bukan warga Kota Sorong karena tidak memiliki KTP kota itu.

Selain itu, kata dia, kedua penumpang tersebut melakukan perjalanan dari Raja Ampat masuk Kota Sorong tanpa ada dokumen kesehatan sebagaimana ketentuan pemerintah daerah.

"Kedua penumpang ini wajib menunjukkan dokumen kesehatan yakni hasil tes usap Covid-19 negatif baru dapat mengambil kembali KTP miliknya yang disita tim satgas," demikian Fenty Henry Tallane.


Editor : Faieq Hidayat

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network