Menurutnya kedua anggota diberhentikan karena telah melanggar kode etik Polri.
"Untuk Aipda RT diberhentikan karena kasus asusila, sedangkan Brigpol OW lantaran desersi atau tidak melaksanakan dinas secara berturut-turut,” katanya.
Kapolres menegaskan, semua tindakan ada konsekuensinya sehingga menjadi pelajaran atau contoh untuk anggota yang lain. Hal ini juga meminimalisasi perbuatan-perbuatan yang melanggar norma-norma etika di lingkungan Polri.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait