Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus WA Maclarimboen saat pimpin upacara PTDH dua personel karena terlibat kasus asusila hingga desersi. (Foto: Humas Polda Papua)

Menurutnya kedua anggota diberhentikan karena telah melanggar kode etik Polri.

"Untuk Aipda RT diberhentikan karena kasus asusila, sedangkan Brigpol OW lantaran desersi atau tidak melaksanakan dinas secara berturut-turut,” katanya.

Kapolres menegaskan, semua tindakan ada konsekuensinya sehingga menjadi pelajaran atau contoh untuk anggota yang lain. Hal ini juga meminimalisasi perbuatan-perbuatan yang melanggar norma-norma etika di lingkungan Polri.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network