Aksi blokir jalan mantan anggota dewan di Mimika. (Foto: Antara).

TIMIKA, iNews.id - Sebanyak 24 orang anggota DPRD Mimika periode 2014-2019 menuntut untuk diaktifkan kembali. Mereka memblokir jalan menuju pintu masuk kantor dewan dengan truk membawa material pasir.

Tuntutan ini berdasarkan gugatan terhadap SK Gubernur Papua No 155/266/Tahun 2019 tentang pelantikan anggota DPRD Mimika periode 2019-2024 dikabulkan PTUN Jayapura.

Para mantan anggota dewan ini kemudian memblokir pintu masuk menuju Kantor DPRD Mimika, di Jalan Cenderawasih SP2 Timika, Kabupaten Mimika, Papua, dengan truk yang mengangkut material pasir.

Perwakilan mantan anggota dewan, Yohanes Kibak mengatakan, blokade Kantor DPRD Mimika murni aspirasi mereka, tanpa diboncengi kepentingan siapa pun.

"Kami sudah berjuang satu tahun enam bulan untuk menuntut hak kami, dan itu sudah dikabulkan oleh pengadilan. Kami minta Gubernur Papua segera mengaktifkan kembali kami selama satu tahun masa tugas," kata Kibak, Senin (28/6/2021).

Dengan adanya putusan ini, anggota DPRD Mimika periode 2019 - 2024 harus vakum. Lalu Gubernur Lukas Enembe segera mengambil kebijakan mengacu putusan hukum ini.

Blokade ini dibuka kembali pada Senin siang setelah polisi mendatangkan alat berat dan membersihkan material pasir di depan pintu masuk kantor dewan.


Editor : Andi Mohammad Ikhbal

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network