Polisi mengusut kasus penganiayaan hingga tewas anggota Polres Yahukimo Bripda Oktovianus Buara di pertigaan jalan sekitar ruko Block B, Distrik Dekai. (Foto: Dok. Polda Papua).

JAKARTA, iNews.id - Polisi menangkap tiga orang terkait kasus penganiayaan anggota Polres Yahukimo hingga tewas. Polisi masih mendalami motif penganiayaan tersebut.

Kapolres Yahukimo AKBP Heru Hidayanto mengatakan, ketiga orang itu masih diperiksa intensif di Mapolres Yahukimo. Mereka, kata dia berinisial UH berusia 18 tahun, ARH 19 tahun dan RW 21 tahun.

“Bripda Oktavianus ditemukan meninggal dunia yang diduga akibat dianiaya OTK dan rencana jenazah dievakuasi ke Jayapura," ujar AKBP Heru dalam keterangannya, Selasa (16/4/2024).


Editor : Kurnia Illahi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network