Anggota Satgas Gakkum Operasi Damai Cartenz yang menangkap tiga pembunuh aktivis perempuan Michelle Kurisi Doga. (Foto: iNews/Fredy Nuboba)

Menurutnya ketiga pelaku yang ditangkap dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan junto Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana junto Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan hingga mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.

"Salah satu yang ditangkap merupakan pelaku utama pembunuhan," ucapnya.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network