Menurutnya ketiga pelaku yang ditangkap dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan junto Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana junto Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan hingga mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.
"Salah satu yang ditangkap merupakan pelaku utama pembunuhan," ucapnya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait