JAYAPURA, iNews.id - Sebanyak tiga penjual minuman keras secara ilegal dtitangkap Polresta Jayapura Kota, Papua. Petugas pun menyita ratusan miras dari berbagai merek.
Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Alamsyah Ali mengatakan, ketiga pelaku tersebut di antaranya dua pria yakni S (29) dan GB (25) serta seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial R (42). Ketiganya diamankan saat melakukan aktivitasnya menjual miras secara ilegal.
Penangkapang ketiganya saat pihaknya melakukan penyelidikan terkait peredaran minuman keras secara ilegal yang marak terjadi di seputaran Entrop. Selain mengamankan barang bukti di lokasi, petugas juga melakukan pemeriksaan di rumah masing-masing pelaku dan berhasil menemukan barang bukti lainnya.
“Total barang bukti yang berhasil diamankan dari ketiga pelaku yakni sebanyak 136 minuman keras berbagai jenis dalam bentuk botol maupun kaleng dan kini semuanya telah diamankan di Mapolresta Jayapura Kota berikut ketiga pelaku tersebut,” katanya dikutip dari portal resmi Polda Papua, Senin (24/10/2022).
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait