Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 Sektor Puncak menangkap pria berinisial JT alias W yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Puncak. (Foto: Tangkapan layar video).

PUNCAK, iNews.id - Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 Sektor Puncak menangkap pria berinisial JT alias W yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Puncak. JT diduga terlibat dalam percobaan pembunuhan terhadap Antonius Padang di Distrik Ilaga, Kabupaten Puncak, Papua Tengah.

JT ditangkap di salah satu honai di Kampung Jenggernok, Distrik Gome, Kabupaten Puncak, Kamis (3/9/2026) pukul 07.27 WIT. Dalam penindakan tersebut, petugas turut menangkap seorang perempuan berinisial EW alias KW yang berada bersama JT.

Penangkapan JT dilakukan berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/16/IX/2023/SPKT/Polres Puncak tertanggal 2 September 2023. 

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan percobaan pembunuhan terhadap Antonius Padang di Jalan depan Perumahan Pemda, Kampung Kago, Distrik Ilaga.

JT kemudian ditetapkan sebagai DPO berdasarkan DPO Nomor DPO/14/XII/RES.1.6/2024/Reskrim tertanggal 16 Desember 2024.

Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol Yusuf Sutejo mengatakan, JT diduga terlibat dalam penembakan terhadap Antonius Padang menggunakan senjata api sebanyak satu kali.

"Akibat kejadian itu, Antonius Padang mengalami luka tembak pada lutut bagian kanan. Selain itu, JT alias W juga diduga berperan memantau situasi saat terjadi pencurian senjata api organik milik personel Pos Polisi KP2 Bandara Aminggaru di sekitar Pasar Kago, Distrik Ilaga, pada 1 Februari 2024," ujar Kombes Yusuf.

Setelah ditangkap, JT dibawa ke Satuan Reserse Kriminal Polres Puncak untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Polisi masih mendalami peran JT dan kelompoknya dalam sejumlah tindak pidana.

Kombes Yusuf mengatakan, penyidik juga akan mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap keterlibatan pihak lain.

"Kita akan lebih mendalami peran JT dan kelompoknya pada saat melakukan tindak pidana. Tentunya, kita akan dalami dan kembangkan kasus ini," katanya.

Dalam penanganan perkara, polisi menyebut sejumlah ketentuan pidana terkait percobaan pembunuhan dan penggunaan senjata api ilegal. Ancaman pidana yang disebutkan mencapai maksimal 20 tahun penjara.

Namun, penerapan pasal terhadap perkara yang terjadi pada 2023 tetap harus memperhatikan asas hukum pidana, ketentuan peralihan, serta waktu berlakunya undang-undang. 

Karena itu, pasal yang akan diterapkan terhadap JT ditentukan penyidik dan penuntut umum berdasarkan hasil penyidikan, alat bukti, serta ketentuan hukum yang berlaku.

Dia mengimbau masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh berita atau ajakan dari kelompok tertentu untuk melakukan intervensi setelah penangkapan JT.

Sementara itu, EW alias KW yang turut ditangkap bersama JT masih menjalani pemeriksaan. Polisi mendalami keterkaitan perempuan tersebut dengan keberadaan dan aktivitas JT.

Berdasarkan keterangan awal, EW mengaku sebagai istri JT alias W. Namun, keduanya disebut belum tercatat dalam perkawinan yang sah.


Editor : Kurnia Illahi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network