Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Victor D Mackbon saat ekspose kasus ganja dengan tersangka 3 WNA Papua Nugini. (Foto : Humas Polda Papua)

“Ketiganya diserahkan ke Satnarkoba Polresta Jayapura Kota untuk ditindaklanjuti. Hasil pemeriksaan awal para pelaku mengatakan barang haram tersebut akan dibarter di Kota Jayapura dengan motor dan alat elektronik lainnya. Namun hal tersebut masih akan kami dalami dan kembangkan melalui pemeriksaan lebih intensif,” katanya.

Kapolresta juga menuturkan, atas perbuatan tersebut ketiganya terancam hukuman mati atau hukuman penjara maksimal seumur hidup karena disangkakan Pasal 114 Ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network