SORONG, iNews.id - Sebanyak 33 nama calon anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Barat Daya periode 2023-2028 telah ditetapkan. Selain itu, tim panita juga menetapkan 31 orang yang masuk dalam daftar tunggu pergantian antarwaktu.
Ketua Panitia Pemilihan Anggota MRP Papua Barat Daya Hanike Monim mengatakan, penetapan ini berdasarkan hasil seleksi yang telah dikumpulkan kemudian diplenokan untuk mendapatkan calon yang benar-benar sesuai dengan kriteria.
"Penetapan hasil ini berdasarkan nilai-nilai yang sudah kami kumpulkan lewat proses seleksi administrasi, tes narkoba, psikotes sampai presentasi makalah dan wawancara," ujar Hanike Monim, Selasa (6/6/2023).
Dia berharap kepada 33 calon anggota MRP agar tetap mengedepankan azas hidup orang banyak ketika sudah duduk di lembaga kultur tersebut.
"Setiap anggota harus memperjuangkan hak-hak dasar orang papua," kata Hanike.
Selain itu, anggota MRP harus bisa membangun relasi kerja sama dengan berbagai unsur guna merealisasikan program pemberdayaan serta perlindungan orang asli Papua (OAP).
Menurut Hanike, lembaga kultural ini ada untuk mengakomodasi kepentingan masyarakat Papua Barat Daya tanpa terkecuali.
"Jadi apa yang mereka lakukan semua hanya untuk kepentingan orang banyak. MRP merupakan wakil rakyat orang Papua, jadi kepentingan Orang Asli Papua (OAP) harus diutamakan dibanding yang lain," ucapnya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait