TIMIKA, iNews.id – Pemungutan suara Pemilu 2019 di Tempa Pemungutan Suara (TPS) 48, Kelurahan Kwamki, Kota Timika, Kabupaten Mimika, Papua, sempat molor. Penyebabnya karena empatanggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS tersebut mabuk setelah menenggak minuman keras (miras).
Kapolres Mimika AKBP Agung Marlianto mengatakan, seharusnya pemungutan suara dimulai pukul 07.00 WIB. Namun, jadwalnya terpaksa molor karena mabuknya empat dari lima anggota KPPS di TPS 48 Kelurahan Kwamki.
“Pemungutan suara sempat molor karena warga tidak bisa memilih dan saksi-saksi parpol pergi meninggalkan TPS,” kata AKBP Agung.
Setelah menerima laporan terkait peristiwa itu, sejumlah aparat kepolisian mendatangi lokasi TPS 48 dan langsung mengamankan empat anggota KPPS yang mabuk.
Pelaksanaan pemungutan suara di TPS 48 tersebut akhirnya bisa dilanjutkan difasilitasi oleh Ketua KPPS di bawah kendali langsung PPS Kelurahan Kwamki dan Panitia Pemilihan Distrik (PPD) Mimika Baru.
Sementara itu di TPS 30, kompleks Arena Lama, Kelurahan Pasar Sentral, petugas KPPS dilaporkan hanya memberikan dua surat suara kepada pemilih yaitu surat suara calon presiden-calon wakil presiden dan surat suara calon legislatif Kabupaten Mimika.
Adapun tiga surat suara yang lain yaitu calon DPD, DPR RI dan DPRD Provinsi Papua tidak diberikan kepada pemilih dengan dalih agar pelaksanaan pemungutan suara cepat selesai.
“Ini yang jadi masalah di TPS, KPPS tidak memberikan tiga surat suara yang lain karena mau cepat-cepat selesai. Meskipun warga sudah mempertanyakan itu, tapi mereka jalan terus. Apakah ini tidak ada pengawasan,” tanya Nur, salah seorang warga TPS 30, Arena Lama, Kelurahan Pasar Sentral.
Sejauh ini Bawaslu Mimika belum bisa dimintai keterangan terkait temuan yang terjadi di TPS 30, Arena Lama, Kelurahan Pasar Sentral Timika tersebut.
Pada pemilu kali ini, KPU Mimika menyiapkan 911 TPS yang tersebar pada 18 distrik dengan jumlah pemilih yang masuk dalam DPT sebanyak 231.265 orang.
Khusus di Mimika, pemilu kali ini dikuti 458 orang calon legislatif tersebar pada enam daerah pemilihan. Mereka akan bersaing memperebutkan 35 kursi DPRD Mimika periode 2019-2024.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait