Keenam tersangka masing-masing berinisial DJ, EES, IWK, JU, JA, dan JCSN. Mereka memiliki peran berbeda, mulai dari pengguna anggaran, pejabat pelaksana teknis kegiatan, hingga pihak penyedia dan pelaksana pekerjaan.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan RI, kasus ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp715.477.273. Dalam proses penyidikan, aparat juga menyita uang tunai sebesar Rp410.500.000 serta sejumlah dokumen terkait.
Perkara ini bermula dari kegiatan pengadaan pakaian dinas dan atribut DPRD yang diduga tidak dilaksanakan sesuai ketentuan dan melibatkan sejumlah pihak dalam proses perencanaan hingga pelaksanaan.
Para tersangka dijerat dengan dakwaan primair dan subsidair berdasarkan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara, denda, serta kewajiban membayar uang pengganti.
Selanjutnya, Kejari Sorong akan melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari untuk proses persidangan.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait