Kepala BNNP Papua Barat Brigjen Pol Heri Istu Hariono (tengah) bersama Kepala Bea Cukai Manokwari Johan Pandores (kiri) dan KBO Direktorat Resnarkoba Polda Papua Barat AKBP Bidik Risaldi (kanan) saat rilis kasus peredaran ganja. (ANTARA/Fransiskus S)

MANOKWARI, iNews.id - Sebanyak lima tersangka pengedar narkoba jenis ganja jaringan Jayapura-Sorong ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Papua Barat selama periode Januari-Februari 2023. Kelimanya berinisial MH, MFH, GAS, NP dan MMO.

Kepala BNNP Papua Barat Brigjen Pol Heri Istu Hariono mengatakan, tersangka MFH, GAS dan NP tergabung dalam satu sindikat peredaran ganja kering Jayapura-Sorong. Sementara dua tersangka lainnya masing-masing memiliki sindikat berbeda.

"Jadi ini penangkapan dari Januari hingga Februari 2023 dengan tiga laporan polisi," ujar Heri, Selasa (21/2/2023).

Dia menjelaskan, tersangka pertama ditangkap tim BNNP Papua Barat dan Bea Cukai Manokwari yakni MH dengan barang bukti ganja kering hampir 300 gram. Ganja ini dikemas dalam plastik bening sebanyak 17 bungkus.

MH dibekuk di atas kapal laut yang berlabuh di Pelabuhan Manokwari saat hendak menuju Sorong pada 23 Januari lalu. Sebagian besar ganja kering berhasil diedarkan MH melalui sindikat di Manokwari.

"Sebenarnya dari tangan MH ini ada barang bukti lain lagi, tapi kita ketinggalan momentum dan sudah beredar di Manokwari," kata Heri.

Dia melanjutkan, BNNP Papua Barat mendapat informasi dari masyarakat terkait distribusi ganja kering menggunakan kapal laut dari Jayapura menuju Sorong pada 12 Februari 2023.

Tim BNNP lalu berkoordinasi dengan Bea Cukai Manokwari untuk melakukan pemeriksaan di atas kapal dan berhasil menemukan tersangka MFH beserta barang bukti ganja seberat 9,2 kilogram.

MFH mengaku ganja itu dipesan tersangka GAS untuk menjalankan bisnis haram di wilayah Sorong, Papua Barat Daya. Tim kemudian menyusun strategi agar tersangka GAS mengambil pesanan ganja yang dibawa MFH.

"Tersangka GAS datang bersama rekannya NP untuk ambil barang lalu kami tangkap. Ketiga tersangka ini satu sindikat," ucapnya.

Tersangka pengedar lainnya, yaitu MMO ditangkap BNNP pada waktu yang bersamaan dengan penangkapan MFH di atas kapal menuju Sorong, namun tersangka MMO bukan bagian dari sindikat MFH, GAS, dan NP.

Barang bukti ganja kering yang disita dari tangan tersangka MMO sebanyak 1,2 kilogram sehingga total narkoba yang diamankan dari tiga laporan polisi kurang lebih 10 kg.

"BB (barang bukti) dari tersangka MMO itu sudah dibagi-bagi dalam 58 plastik bening siap edar. MMO ini sindikatnya sendiri," ucapnya.

Dia menuturkan, tiga tersangka yang tergabung dalam satu sindikat ini dijerat Pasal 111 ayat (1) dan (2) subsider Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat ke-1 KUHP.

Sementara tersangka MMO dan MH dijerat Pasal 111 ayat (1) dan ayat (2) subsider Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009.

"Ancaman hukumannya pidana penjara maksimal 20 tahun. Tersangka GAS ini seorang residivis, jadi ada tambahan pasal pemberatan," ujar Heri.

Menurutnya, peredaran ganja di wilayah Papua Barat dan Papua Barat Daya didominasi dari Papua Nugini yang didistribusikan menggunakan transportasi laut. Sebab itu, BNNP berharap masyarakat ikut berperan aktif memberikan laporan sehingga upaya memberantas peredaran gelap narkotika berjalan maksimal.

Kepala Kantor Bea Cukai Manokwari Johan Pandores menuturkan, kerja sama antara BNNP Papua Barat, Bea Cukai Manokwari, dan Direktorat Narkoba Polda Papua Barat membuahkan hasil positif dalam upaya memberantas tindak pidana narkotika.

Menurut Johan, pemberantasan tindak pidana penyalahgunaan narkotika memerlukan dukungan tidak hanya lintas pemangku kepentingan, tetapi seluruh elemen masyarakat di wilayah setempat agar generasi muda Papua bebas dari pengaruh buruk narkoba.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network