Selain itu, kasus mutilasi diduga juga melibatkan empat warga sipil, yakni APL alias Jeck, DU, R, dan RMH alias Roy Marthen Howai. Mereka disidangkan di Pengadilan Negeri Timika.
Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Selain itu, kasus mutilasi diduga juga melibatkan empat warga sipil, yakni APL alias Jeck, DU, R, dan RMH alias Roy Marthen Howai. Mereka disidangkan di Pengadilan Negeri Timika.
Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait