ilustrasi remisi Natal

WAMENA, iNews.id - Sebanyak 54 narapidana di Lapas Wamena, Papua mendapat usulan remisi Natal 2020. Jumlah remisi yang diperoleh menunggu persetujuan Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Papua.

"Hasilnya akan didengar pada 24 Desember mendatang. Biasanya satu atau dua hari sebelum hari perayaannya," kata Kalapas Wamena, Imam Sapto Riadi, Jumat (18/12/2020).

Dia mengatakan, para napi yang mendapat usulan remisi itu terdiri atas berbagai kasus. Mulai dari narkoba, pembunuhan, pencurian, termasuk kejahatan makar.

Menurutnya ada 107 napi yang menghuni Lapas Wamena. Namun tak semuanya memenuhi syarat mendapat remisi Natal. 

"Perhitungannya narapidana yang diusulkan itu telah menjalani setengah dari masa penahanannya. Setelah mendapat remisi maka itu akan dihitung kembali jika dari hukuman yang dijalani 2/3 itu jatuh pada 31 Desember, maka itu yang mendapatkan asimilasi," ujar pria yang akan dimutasi menjadi kalapas di Jawa Barat ini.


Editor : Reza Yunanto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network