3. Tidak Bawa SIM dan STNK
Selain mengendarai mobil dalam kondisi mabuk, Wabup Yalimo Erdi Dabi juga tidak membawa surat-surat kendaraan. “Pelaku tak memiliki SIM dan STNK,” ujar Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav Urbinas.
Dia mengatakan, sejumlah saksi dalam kejadian tersebut sudah diperiksa termasuk rekan pelaku, yakni Aron Mabel, yang duduk di samping wabup.
4. Ditahan di Rutan
Wabup Yalimo Erdi Dabi kini ditahan di Rutan Mapolresta Jayapura. Penahanan itu untuk memudahkan proses penyidikan.
Gustav Urbinas memastikan, tidak akan memandang status pelaku yang adalah pejabat, yakni wakil bupati.
Menurut dia, tidak ada pengecualian di hadapan hukum, semua harus diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Tidak ada pengecualian, tetap di proses hukum, pelaku mengemudikan kendaraannya dalam pengaruh miras, tidak ada SIM dan STNK, korban (Bripka Christin) meninggal dunia, semua sejajar di muka hukum,” kata Urbinas.
5. Diproses Hukum
Kapolda Papua Irjen Pol Paulus Waterpauw menegaskan akan memproses hukum penabrak anggota Polwan hingga meninggal dunia. Meskipun pelakunya pejabat, Wakil Bupati Yalimo Erdi Dabi (31), itu akan tetap diproses sesuai undang-undang yang berlaku.
“Saya sudah perintahkan Dirlantas untuk memproses pelaku penabrak dan menyita barang bukti. Akibat yang ditimbulkan sangat fatal,’’ ujar Irjen Pol Paulus Waterpauw di Jayapura, Rabu (16/9/2020).
6. Terancam Tak Maju di Pilkada 2020
Wabup Erdi Dabi terancam gagal maju di Pilkada Yalimo 2020 lantaran kecerobohannya dalam mengemudikan kendaraan. Erdi Dabi yang merupakan kader Partai Demokrat itu sudah mendaftar di KPU Yalimo bersama calon pendampingnya, Jhon W Wilil.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait