Polisi menangkap 11 pelaku pembakaran Double O di Sorong yang menewaskan 17 orang. Ada tujuh pelaku yang masih diburu. (Foto: Antara).

Kemudian sembilan orang berikutnya yang ditangkap adalah AA, FM, HW, KH, AAF, IR, JF, AR, dan RR.  Sembilan orang ini pelaku penyerangan dan pembakaran Double O yang menewaskan 17 korban.

Sebelas orang yang ditangkap itu ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal berlapis. Mereka dijerat Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 187 KUHP, Pasal 188 KUHP, Pasal 170 KUHP, Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman penjara 10 tahun hingga seumur hidup.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network