Ilustrasi lambang Kejaksaan. (Foto: ist)

WAMENA, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayawijaya, Provinsi Papua meningkatkan status pengadaan dua mobil dinas di Kabupaten Yahukimo seharga Rp4 miliar lebih dari penyelidikan ke penyidikan. Pengadaan mobil dinas itu terindikasi korupsi hingga mengakibatkan kerugian negara.

"Dalam proses penyelidikan tersebut adanya perbuatan melawan hukum di mana dalam proses pengadaan tersebut tidak sesuai dengan peraturan pemerintah terkait barang dan jasa pemerintah, Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan perubahannya," kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipindsus) Kejari Jayawijaya Arnes Tomasila, Rabu (7/7/2021). 

Tim kejaksaan hendak membangun koordinasi dengan instansi berwenang untuk memnghitung kerugian keuangan negara pada perkara itu.

"Terkait dengan adanya indikasi kerugian keuangan negara itu bahwa sudah ada perbuatan melawan hukum, di mana indikasi kerugian keuangan negara itu diperoleh dari adanya keuntungan yang tidak wajar," katanya.

Pengadaan dua kendaraan jenis Land Cruiser dan Vellfire itu bersumber dari APBD Yahukimo Tahun 2016 sebesar Rp4.565.000.000.

"Ketika dianggarkan itu kemudian ada proses lelang, penetapan pemenang, penandatanganan kontrak, dilakukan pencairan dan sampai penyerahan barang. Nah, ketika proses penyelidikan yang kami lakukan kemarin ternyata kami temukan ada peristiwa pidana di situ," katanya.

Dia mengaku belum ada tersangka yang ditetapkan pada kasus ini, sebab masih akan dilakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi terkait pengadaan dua mobil itu.

"Nanti pada saat proses penyidikan yang hendak dilakukan, itu baru kami dalami untuk membuat tindak pidana itu menjadi terang, sehingga menemukan siapa tersangka," ujarnya.


Editor : Kastolani Marzuki

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network