Tersangka pembunuhan berencana, Domius Wenda alias Doni Wenda diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayawijaya. (Foto: Polda Papua).

JAYAWIJAYA, iNews.id- Tersangka pembunuhan berencana Domius Wenda alias Doni Wenda diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayawijaya. Penyerahan dilakukan oleh Penyidik Dit Reskrimum Polda Papua dengan pengawalan ketat personel Satgas Damai Cartenz yang dipimpin oleh Panit Investigasi Ipda Yohanis, Senin (8/7/2024).

Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz-2024, Kombespol Bayu Suseno mengatakan, tersangka diserahkan bersama sejumlah barang bukti, yakni mobil Mitsubishi Triton, handphone (HP), pakaian, sepotong kayu dan beberapa barang bukti lainnya. 

“Sebagaimana dimaksud dalam Primair Pasal 340 KUHP, Subsidair Pasal 338 KUHP, Lebih Subsidair Pasal 351 ayat (3) KUHP Jo Pasal 55, 56 KUHP. Peristiwa tersebut terjadi di Kabupaten Lanny Jaya,” ujar Kombes Bayu Suseno dalam keterangannya dikutip, Selasa (9/7/2024).

Setibanya di Kejari Jayawijaya, kata dia personel Ops Damai Cartenz mendampingi penyidik Dit Reskrimum Polda Papua dan tersangka ke PTSP kantor Kejari Jayawijaya untuk melaksanakan pemeriksaan administrasi penyerahan tersangka dan barang bukti sebagai syarat formil dari PTSP Kejari Jayawijaya.


Editor : Kurnia Illahi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network