JAYAPURA, iNews.id - Aktivitas masyarakat Kota Jayapura, Papua kini dibatasi hingga pukul 24.00 WIT. Pembatasan itu dilakukan terkait meningkatnya kasus Covid-19 di wilayah itu.
"Untuk itu kami mengimbau agar masyarakat Kota Jayapura tetap memperketat protokol kesehatan selama melakukan aktivitas," ujar Penjabat Wali Kota Jayapura, Frans Pekey, Jumat (19/8/2022).
Frans Pekey menjelaskan, data dari Satgas Covid-19 Kota Jayapura per 18 Agustus 2022 terdapat 160 kasus aktif yang menjalani perawatan. Dari jumlah itu ada 34 orang yang dirawat di rumah sakit dan 126 melakukan isolasi mandiri.
Selain jam malam, Pemkot Jayapura juga membatasi kegiatan sosial termasuk pelaksanaan peribadatan di setiap rumah ibadah sebanyak 75 persen dari jumlah kapasitas gedung.
"Kami juga kembali menggalakkan vaksinasi baik melakukan gebyar vaksin bekerja sama dengan instansi terkait," ujarnya.
Selain itu satgas Covid-19 akan bekerja sama dengan pengurus gereja maupun masjid untuk melakukan vaksinasi Covid-19 setelah selesai beribadah, baik dosis pertama, kedua maupun ketiga (booster).
"Ini akan dilakukan bagi umat Kristen dan Islam karena untuk umat Hindu dan Budha sudah 99 persen menerima vaksinasi Covid-19," katanya.
Kemudian untuk pelaksanaan pembelajaran di sekolah tetap dilakukan secara luring (tatap muka). Namun jika ada salah satu siswa di sekolah tersebut diketahui positif Covid-19, kegiatan belajar kembali dilakukan secara daring.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait