Dansatgasmar Ambalat XXVIII Kapten Marinir Andreas Parsaulian Manalu menuturkan, enam orang tersebut telah diserahkan ke Imigrasi Sebatik untuk dilakukan proses selanjutnya. Keenam orang itu, EW 23 tahun, TR 40 tahun, YY 40 tahun merupakan WNI.
Sedangkan tiga orang lagi yang merupakan WNA, yakni LS 40 tahun, HK 40 tahun dan BJ 45 tahun.
“Adapun pengambilan foto-foto secara ilegal ini dapat dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 19 Tahun 2016," ucapnya.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait