Ambroncius Nababan mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (25/1/2021) terkait dugaan rasisme kepada Natalisu Pigai. (Foto: Okezone/Puteranegara Batubara)

JAKARTA, iNews.id - Ambroncius Nababan ditetapkan tersangka kasus dugaan rasisme terhadap mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai. Penetapan tersangka itu setelah Ambroncius diperiksa Bareskrim Polri pada Senin (25/1/2021). 

"Ya, betul (tersangka)," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi di Jakarta, Selasa (26/1/2021). 

Ambroncius Nababan pada Senin (25/1/2021) mendatangi Gedung Bareskrim Polri di Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan terkait perkara itu. Padahal, dia baru diagendakan untuk diperiksa 27 Januari 2021.

Ambroncius tak menyangka unggahannya ramai diperbincangkan oleh publik dan dianggap sebagai tindakan rasisme. dia mengklaim unggahannya sebatas person to person antara dirinya dengan Natalius Pigai. 

"Jadi berkembang isunya sebenarnya itu hanya untuk untuk pribadi jadi saya dengan pribadi Natalius Pigai. Jadi sekarang sudah mulai berkembang jadi saya melakukan perbuatan rasis sebenarnya tidak ada saya bukan rasis," ujar Ambroncius di Gedung Bareskrim Polri.


Editor : Kastolani Marzuki

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network